Dugaan Suap

Sekjen NasDem, Tersangka Baru Suap Bansos Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap

Editor: Fifi Suryani
KOMPAS.com/Abba Gabrillin
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, saat ditemui di Ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2015). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap perkara dana bantuan sosial Sumatera Utara. Status tersangka ditetapkan pada Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella.

"PRC diduga telah menerima suap dari GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evi Susanti)," kata Johan Budi Plt Pimpinan KPK, Kamis (16/10). Rio diduga membantu mengamankan kasus korupsi dana bantuan sosial yang diusut oleh Kejaksaan.

Namun, Johan enggan menjelaskan nilai suap tersebut. Hingga saat ini, KPK juga belum menjadwalkan kapan Rio bakal kembali dipanggil.

Sebelumnya, Rio sempat dipanggil tim penyidik KPK sebagai saksi atas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini sedang mengusut dugaan korupsi dana bantuan sosial.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved