BPJS Ketenagakerjaan

Kita Jamin Uangnya Cair

Dari data laporan statistik pembayaran JHT hingga akhir bulan September 2015, BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/HENDRI DEDE PUTRA
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Jambi yang antre mengurusi pencairan Jaminan Hari Tua. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Tommy Kurniawan

TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Dari data laporan statistik pembayaran JHT hingga akhir bulan September 2015, BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Jambi mencatat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp 46,349 Miliar.

Pelayanan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, Yusman mengatakan, pencairan dana JHT tidak hanya dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), namun ada pihak yang sudah pensiun dan mengundurkan diri dari tempat kerja.

"Pada bulan September saja 1.737 klaim pencairan dana JHT dari jumlah keseluruhan dari Januari sebanyak 6.300 klaim. Yang paling banyak kasusnya itu pihak yang terkena PHK sebanyak 3.228 klaim dan mereka yang mengundurkan diri sebanyak 1.535 klaim," katanya.

Ia juga mengatakan setelah adanya perubahan regulasi program BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu tentang revisi pekerja yang berhenti atau terkena PHK dapat mencairkan dananya tanpa menunggu 10 tahun, jumlah yang mencairkan dana JHT sangat tinggi.

"BPJS Ketenagakerjaan menjamin seluruh pencairan dana JHT seluruh peserta dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab merujuk dalam PP nomor 46 tahun 2015 mengenai JHT dan revisinya PP nomor 60 tahun 2015," tuturnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved