BPJS Ketenagakerjaan
Itu Memang Hak Mereka
Pelayanan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, Yusman mengharapkan kepada seluruh peserta yang terkena
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Mereka Tidak Usah Panik
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pelayanan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, Yusman mengharapkan kepada seluruh peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk tidak panik terkait dana JHT karena BPJS menjamin seluruh proses pencairannya dengan ketentuan yang berlaku. Sebab hal itu merujuk dalam PP nomor 46 tahun 2015 mengenai JHT dan revisinya PP nomor 60 tahun 2015.
"Jangan takut, kalau memang mengikuti prosedurnya pasti cair. Itukan hak mereka. Cukup membawa KTP lama atau KTP elektronik dan surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan," katanya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa proses pencairan JHT tersebut tidak memiliki batasan waktu. "Lihat saja sejak beberapa hari lalu mereka sangat ramai sekali mengurus berkas tersebut," katanya.