BPJS Kesehatan

Mereka Bisa Kena Hukum Pidana

Kepala Pemasaran BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Willy mengatakan bahwa belum semua perusahaan

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/TEGUH SUPRAYITNO
Kantor BPJS Kesehatan di Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Pemasaran BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Willy mengatakan bahwa belum semua perusahaan yang ada di wilayah Jambi bagian timur yang meliputi Kota Jambi, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur belum semuanya tergabung.

Dijelaskannya bahwa perusahaan yang belum tergabung ini akan diberikan surat teguran pertama selama 7 hari, namun jika tidak diindahkan, maka akan diberikan surat teguran ke dua, dengan tenggang waktu yang sama.

"Kalau sudah 2 kali tidak diindahkan, maka akan kita laporkan ke bidang pengawasan," jelasnya.

Willy mengatakan setelah dilaporkan maka tim akan survey ke lapangan untuk mengetahui kondisi dan kendala yang dialami perusahaan. Setelahnya, tim akan melakukan mediasi.

"Namun setelah kita upayakan mediasi tak juga ditindaklanjuti, kita akan buat Surat Kuasa Khusus (SKK) ke pengadilan untuk mediasi lanjutan," katanya.

Jika masih gagal, maka BPJS Kesehatan sesuai dengan PP No 86 tahun 2013 maka dapat merekomendasikan untuk pencabutan izinnya.

"Bisa saja perusahaan itu kita denda bahkan pidana kurungan 8 tahun," katanya.

Ditargetkannya, pada tahun ini BPJS Kesehatan Cabang Jambi dapat menambah pesertanya sebanyak 251 ribu peserta.

Sebelumnya, ia mengatakan, hingga Bulan Agustus 2015 lalu, jumlah perusahaan yang telah menjadi anggota BPJS Kesehatan Cabang Jambi ada sebanyak 1.661 perusahaan, dengan jumlah 143.587 jiwa yang menjadi anggota dari setiap perusahaan yang terdata.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved