Pilkada Serentak
Ini Putusan MK soal Keringanan Calon Perseorangan
Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi mengatakan terkait syarat calon perseorangan saat pilkada 2017 secara teknis
Penulis: andika | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi mengatakan terkait syarat calon perseorangan saat pilkada 2017 secara teknis pihaknya menunggu aturan dari KPU RI. Jika sudah ada putusan lanjutan maka akan dijalankan sesuai edaran yang ada.
"Kita tunggu saja pilkada 2017 nanti yang akan memberlakukan syarat ini, kami juga menunggu arahan resmi dari KPU RI," Jelasnya.
Berdasarkan rilis dari Mahkamah Konstitusi.go.id menyatakan MK mengubah Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal tersebut berbunyi:
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
Pertama Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
Kedua Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
Ketiga Provinsi dengan jumlah penduduk lebih 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
Keempat Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen; dan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.