8 Ribu Pil Ekstasi Disimpan di Dalam Mesin Cuci
, saat dilakukan penggeledahan di rumah Bobbi Sarjoni di kawasan Kotabaru anggota menemukan barang bukti narkotika
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Deddy Rachmawan
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Barang bukti narkotika jenis pil ekstasi, sebanyak 8 ribu butir yang diamankan tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, didapat anggota saat menggeledah rumah pelaku dan ditemukan di dalam mesin cuci.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di rumah Bobbi Sarjoni di kawasan Kotabaru anggota menemukan barang bukti narkotika jenis pil ektasi.
"Anggota menemukannya di dalam tas yang diletakkan di dalam mesin cuci di rumah pelaku," bilang Wirmanto, Rabu.
Selain mengamankan barang bukti ribuan butir narkotika jenis pil ektasi dan beberapa paket sabu, dalam penangkapan itu, anggota juga mengamankan empat pelaku yang satu diantaranya adalah wanita.