Temuan BPK
BPK Temukan Mark Up Dalam Pengadaan Obat di RSUD Daud Arif Tungkal
Dalam pandangan fraksi di Paripurna LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban)
Penulis: Awang Azhari | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Dalam pandangan fraksi di Paripurna LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Eksekutif 2014 di DPRD Tanjab Barat, Senin (14/9) dewan sempat menyinggung soal beberapa item pekerjaan yang menjadi temuan BPK dan tertuang di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Seperti disampaikan Dedy Hadi yang menyampaikan pandangan dari Fraksi Golkar, ia mengungkap terjadi temuan di RSUD Daud Arif Kuala Tungkal oleh BPK, terkait pengadaan obat-obatan.
Dalam kasus ini negara dirugikan mencapai Rp 207 juta, karena itu Fraksi Golkar meminta agar SKPD terkait diberi sanksi.
Hal ini mengejutkan karena terjadi di instansi yang menjadi ujung tombak pelayanan, dan dikhawatirkan akibat mark up kualitas obat-obatan dan pelayanan jadi menurun.
Dikonfirmasi pascaparipurna, Direktur RSUD Daud Arif, Elfry Syahri, menyebut bahwa kerugian negara sudah dikembalikan sesuai dengan estimasi di LHP BPK.
"Iya ada temuan untuk pengadaan obat-obatan, harganya kemahalan, dapat disebut mark up, tapi sudah dikembalikan," kata dia di pelataran Gedung DPRD. Namun sayang ia tak mengungkap apakah pihak rumah sakit atau rekanan yang mengembalikan kerugian tersebut.
Ke depannya menurut Elfry hal seperti ini tidak akan terulang karena menggunakan sistem E Katalog, dengan sistem baru ini harga obat-obatan dibuka secara transparan.
"Mulai tahun ini sudah pakai sistem baru, semua obat-obatan sudah memiliki daftar harga sehingga tidak bisa lagi dipermainkan. Anggaran sesuai dengan harga yang tertera," tandasnya.