Polda Usut Pencemaran Nama Baik HBA

Polda Jambi, kembali mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hasan Basri Agus

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/BANDOT ARYWONO
Gubernur Jambi Hasan Basri Agus bersama Azkanio Ghasan Alfatra, 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi, kembali mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hasan Basri Agus (HBA). Namun laporan yang diusut kali ini berbeda dari laporan sebelumnya, yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum, terkait selebaran gelap.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, saat dikonfirmasi mengatakan yang diusut kali ini adalah laporan dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik atau media sosial. Sedangkan diusut sebelumnya, kata Wirmanto, dugaan pencemaran nama baik lewat selebaraan.

Menurut Wirmanto, kalau sebelumnya pengusutan dilakukan oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), kali ini pengusutan dilakukan Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

"Laporannya dibuat 14 Agustus 2015 lalu. Saat ini penanganannya dilakukan Subdit II Ditreskrimsus," ujar Wirmanto, Rabu (2/9).

"Saat ini, masih dilakukan proses penyelidikan. Dan, keterangan pelapor sudah diminta," tambah Wirmanto, kemarin.

Sementara itu kuasa hukum HBA, Sarbaini saat dikonfirmasi mengiyakan pihaknya ada membuat laporan baru ke Polda Jambi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap HBA. Dikatakan Sarbaini, ia diberi kuasa oleh HBA untuk membuat laporan, sesuai Surat Kuasa Khusus nomor 18/Pid/SKK-S.A/VIII/2015.

"Kita memang ada membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Pak HBA lewat media elektronik," sebut Sarbaini. Ditambahkan Sarbaini, selaku pelapor ia juga sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

"Berkaitan dengan laporan ini, Pak HBA juga siap untuk dimintai keterangan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved