Senin, 13 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Menteri Yuddy: Kenaikan Gaji PNS di 2016 Tidak Ada, Jadi Gaji ke 14

Dia mengatakan, kenaikan gaji berkala hanya sebesar empat persen sehingga tidak signifikan.

Editor: Nani Rachmaini

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) lebih bermanfaat dibandingkan dengan kenaikan gaji berkala. Tahun 2016, tak ada kenaikan gaji bagi PNS. Sebagai gantinya, PNS akan mendapatkan THR yang besarannya satu kali gaji.

"Kenaikan gaji berkala (PNS) tahun 2016 tidak ada, dan akan diakumulasikan menjadi gaji ke 14 berupa tunjangan pada hari raya satu kali gaji. Itu jauh lebih bermanfaat," ujar Yuddy, di Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Dia mengatakan, kenaikan gaji berkala hanya sebesar empat persen sehingga tidak signifikan. Sementara, pemberian THR bernilai satu kali besaran gaji pokok per bulan.

"Kenaikan gaji berkala yang diakumulasikan menjadi gaji ke 14 (THR) pada hari raya bisa digunakan untuk Lebaran dan bagi kebahagiaan keluarga. Buruh saja dapat THR masa PNS tidak dapat," jelas dia.

Yuddy menekankan, kesejahteraan PNS tidak menurun dengan kebijakan meniadakan kenaikan gaji berkala. Sebaliknya, kesejahteraan PNS meningkat karena adanya THR.

"Kenaikan gaji berkala itu misalnya gaji anda Rp2 juta, kenaikan empat persen, artinya naiknya hanya Rp 80 ribu kecil sekali," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Tags
gaji PNS
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved