Peringatan HUT RI

1922 Napi di Jambi dapat Remisi

Sebanyak 1922 narapidana akan mendapat remisi hari ulang tahun HUT Republik Indonesia yang ke 70.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 1922 narapidana akan mendapat remisi hari ulang tahun HUT Republik Indonesia yang ke 70.

Seperti disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jambi melalui kepala divisi lembaga pemasyarakatan (kadiv pas), Zulkifli Bustomi, dari 1.922 nara pidana yang mendapat remisi umum merata di 10 unit pelayanan teknis Lapas di Provinsi Jambi.

"Remisi umum dari 10 UPT jumlah 1922," katanya saat dikonfirmasi sabtu (15/8).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved