Peringatan HUT RI
1922 Napi di Jambi dapat Remisi
Sebanyak 1922 narapidana akan mendapat remisi hari ulang tahun HUT Republik Indonesia yang ke 70.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 1922 narapidana akan mendapat remisi hari ulang tahun HUT Republik Indonesia yang ke 70.
Seperti disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jambi melalui kepala divisi lembaga pemasyarakatan (kadiv pas), Zulkifli Bustomi, dari 1.922 nara pidana yang mendapat remisi umum merata di 10 unit pelayanan teknis Lapas di Provinsi Jambi.
"Remisi umum dari 10 UPT jumlah 1922," katanya saat dikonfirmasi sabtu (15/8).