BNN Masukkan Jaringan Nata ke DPO

AKBP Marlian Ansori mengatakan, ada dua kelompok sebanyak orang yang diamankan, empat orang kelompok Nata

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUN JAMBI/MUZAKKIR
Nata (baju merah) saat ditangkap BNN Provinsi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memasukkan lima orang dalam daftar pencarian orang (DPO). Merekalah pemasok narkotika kepada para pengedar yang telah ditangkap BNNP belum lama ini.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Marlian Ansori mengatakan, ada dua kelompok sebanyak orang yang diamankan, empat orang kelompok Nata dan tiga orang kelompok Romi.

Mereka yang ditangkap dalam penggerebekan di kawasan Pulau Pandan tersebut bilang Marlian, pada Rabu (5/8) lalu juga sudah dititipkan ke Lapas klas IIA Jambi.

"Saat ini, kita masih terus melakukan penyelidikan terkait pemasok barang yang didapatkan dari tangan kedua kelompok itu. Dan, ada lima orang yang kita nyatakan DPO, sebagai pemasok narkoba ke kedua kelompok itu," beber Marlian, belum lama ini, tanpa menyebutkan secara rinci kelima orang yang masuk DPO tersebut.

Untuk mengingatkan Nata adalah bandar dari Pulau Pandan yang kabur saat dirazia. Ia kemudian ditangkap di Sumatera Selatan.  (Baca Tertangkapnya Bandar Narkoba Pulau Pandan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved