Minggu, 12 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Temuan BPK

‎Rekom BPK agar Pin Emas DPRD Tanjabbar Dikembalikan Dinilai tak Tepat

Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat merasa keberatan dengan temuan emblem atau pin emas

Penulis: Awang Azhari | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/AWANG AZHARI
Daftar nama-nama anggota dewan Tanjabbar, di gedung dewan. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL -‎ Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat merasa keberatan dengan temuan emblem atau pin emas oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ‎mereka menyebut seharusnya jika terjadi temuan yang mempertanggung jawabkan hanya sebatas pengguna anggaran dan rekanan.

Seperti disampaikan Anggota DPRD dari Partai Demokrat, Jamal Darmawan, ia menganalogikan sebuah pekerjaan fisik di tengah-tengah masyarakat, ketika terjadi temuan BPK harusnya bukan masyarakat yang mengembalikan kerugian tersebut.

"Nah ini kami sebagai penerima, bukan sebagai pengguna anggaran atau pelaksana pekerjaan, sama seperti masyarakat kenapa kami yang harus mengembalikan kerugian negara," kata Jamal, Selasa (4/8).

Kemudian dipaparkan oleh dia, bahwa Peraturan Bupati (Perbup) yang menyebut tarif maksimal emblem Rp 1,2 juta keluar setelah ABPD yang didalamnya ‎menetapkan pagu emblem per satu unitnya Rp 8 juta.

"APBD sudah ditetapkan baru Perbup keluar, di ABPD itu tertera hitungannya per gram, tapi di Perbup per satu unit," paparnya.

Meski demikian, Jamal mengaku tak keberatan untuk mengembalikan emblem yang terbuat dari emas itu kepada negara. "Sudah tidak pakai lagi," sebut dia.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved