Joni Ditipu Teman Sendiri, Jual Beli Avanza Berakhir Rugi Rp 115 Juta
Setelah dicari sekian lama oleh tim Unit Reskrim Polsek Jelutung, akhirnya Raden Marzuki Ismail (50) warga Jelutung diringkus oleh petugas.
Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribunjambi, Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Setelah dicari sekian lama oleh tim Unit Reskrim Polsek Jelutung, akhirnya Raden Marzuki Ismail (50) warga Jelutung diringkus oleh petugas.
Dia tak berkutik setelah anggota Polsek Jelutung menyergapnya di tempat ia bekerja, yaitu di kawasan Jakarta beberapa waktu lalu.
Kapolsek Jelutung melalui Kanit Reskrim Polsek Jelutung IPDA Edison mengatakan, pelaku Marzuki diamankan oleh petugas karena atas laporan M Joni (51) warga Jelutung.
Dalam laporan itu, Jhone merasa ditipu oleh Marzuki, di mana Joni membeli mobil dengan harga Rp 115 juta dari tangan Marzuki. Usai membeli, Joni dijanjikan oleh pelaku bahwa BPKB mobil itu akan keluar dengan segera. Namun setelah sekian lama mobil digunakan oleh pelapor, surat STNK dan BPKB-nya tidak kunjung diserahkan kepada pelapor.
"Awalnya korban beli mobil Avanza tahun 2008 seharga Rp 121 juta, namun yang baru dibayar Rp 15 juta, sisanya setelah suratnya lengkap. Eh pas ditunggu-tunggu surat tak kunjung diserahkan," kata Edison, Senin (13/7) siang.
Setelah lebih satu tahun berjalan, tersangka barulah menyerahkan STNK dan BPKB kepada korban, namun pada STNK dan BPKB itu bukan nama Joni, melainkan nama keluarga tersangka sendiri.
Karena tak terima dengan itu, Joni merasa ditipu dan dipermainkan oleh pelaku dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Jelutung.
"Di sini korban beli mobil plat B (Jakarta), korban minta balikin nama dengan dengan nama Joni, gak taunya nama itu diubah dengan nama saudarnya, dan disinilah letak penipuannya," kata Edison sembari menyebut bahwa atas perkara ini, korban mengalami kerugian Rp 115 juta. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/polresta-jambiii_20150713_163055.jpg)