Kisruh Partai Golkar

Banding Dikabulkan PTTUN, Kepengurusan Agung Laksono Sah

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Editor: Fifi Suryani
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Putusan ini menganulir vonis tingkat pertama pada kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar yang sebelumnya mengesahkan kubu Aburizal Bakrie.

Berikut bunyi putusan tersebut yang dikutip dari situs resmi PTTUN, Jumat (10/7/2015):

1. Menerima banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding.
2. Membatalkan putusan PTUN Jakarta No 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding

Majelis tinggi juga menganulir putusan PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan keputusan obyek sengketa tentang surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Golkar.

Selain itu, Majelis Hakim menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250.000.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved