PPDB
Diknas: Tidak Ada Syarat Calistung Jadi Syarat Masuk SD
Sekolah Dasar (SD) yang mensyaratkan calistung (membaca menulis dan menghitung) sebagai persyaratan
Penulis: rida | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rida Efriani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekolah Dasar (SD) yang mensyaratkan calistung (membaca menulis dan menghitung) sebagai persyaratan susah melanggar aturan pendidikan nasional.
Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Jambi Arman mengatakan tidak ada persyaratan seperti itu untuk masuk SD. Ia menegaskan anak yang sudah memasuki usia sekolah wajib diterima tanpa harus bisa membaca menulis dan menghitung.
"Tidak ada itu. Pokoknya usia kalau masuk SD. Tujuh tahun lebih wajib diterima. Kalau kurang pendaftarnya turun ke usia enam tahun. Kalau masih belum tercukupi kuota muridnya boleh sampai ke usia 5 tahun 6 bulan tapi harus bersamaan surat keterangan dari psikolog," katanya.
Dijelaskan Arman, prioritas anak diterima di SD adalah berdasarkan usia. Bukan kemampuan membaca menulis dan menghitung.
"Tidak ada syarat seperti itu di juknis kita tidak ada. Prioritasnya ada tapi usia. Misalnya ada yang daftar 6 tahun, ada yang 7 tahun maka yang diprioritaskan anak usia 7 tahun," katanya.
Selain itu, yang perlu ditegaskan lagi kata Arman adalah soal isu persyaratan masuk sekolah dasar yang harus melampirkan ijazah TK/PAUD.
"Untuk masuk SD, tidak perlu pakai ijazah PAUD atau TK dahulu. Tidak boleh sekolah mewajibkan itu. PAUD adalah kelompok bermain. Saat ini SD bahkan juga sudah diklasifikasikan tempat bermain. Jadi tidak ada syarat-syarat seperti itu," pungkasnya.