THR
2.500 Perusahaan di Jambi Wajib Bayar THR
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Provinsi Jambi, imbau 2.500
Penulis: bandot | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Provinsi Jambi, imbau 2.500 perusahaan yang ada di Provinsi Jambi untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada H-14 atau paling lambat H-7 Idul Fitri 1436 Hijriyah.
Kepala Dinsosnakertrans Provinsi Jambi M Dianto melalui Zulpan, Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Dinsosnakertrans Provinsi Jambi mengatakan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 tahun 1994 perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 4 perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran," kata Zulpan, Jumat (3/6).
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya baru 3 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya masih di bawah 3 bulan maka menurut Zulpan itu tergantung kebijakan perusahaan, atau bisa juga melihat dari isi perjanjian kerja bersama apabila memang diatur disana. Dikatakan Zulpan di Jambi ada sebanyak 2.500 perusahaan yang terdaftar dan tersebar di 11 Kabupaten/Kota yang mempunyai kewajiban untuk membayarkan THR kepada pekerja mereka.