THR
Tak Dapat THR, Silakan Lapor
Bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) bisa mengadu ke Dinas Sosial
Penulis: Andi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) bisa mengadu ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Kabupaten Muaro Jambi. Posko di kantor dinas sosial di Sengeti itu melayani pengaduan dan mengantisipasi perusahaan yang tidak membayar tunjangan karyawan.
Kepala Bidang Pengawasan Kesejahteraan Hubungan Industrial Dinas Sosnakertrans Kabupaten Muaro Jambi, Azhari Ansar, mengatakan pemkab akan menindaklanjuti laporan. Bukan soal pembayaran THR, jika terjadi keterlambatan pembayaran, bisa juga dilaporkan. "Posko ini untuk menerima pengaduan atau laporan pekerja yang tidak mendapat THR," ujarnya, Rabu (1/7).
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4/1994, THR dibayarkan minimal tujuh hari sebelum Lebaran. Pada aturan itu, diatur juga besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan.
Selama ini, pembayaran THR relatif bagus. Beberapa tahun terakhir, tidak ada pengaduan yang masuk ke dinas terkait molornya pembayaran THR, pembayaran tidak penuh, ingkar pembayaran, perusahaan tidak sanggup membayar. Karena tidak ada laporan masuk, maka perusahaan dinilai baik. Indikatornya berdasarkan pengaduan yang masuk. Jika tidak ada pengaduan, kesimpulannya tidak ada persoalan.
Jika ada perusahan tidak membayar THR, tegasnya, ada sanksi teguran. Pihak dinas akan mengomunikasikan dan mempertanyakan alasan tidak memberikan hak pekerjanya. Namun sanksi tersebut masih kabur, belum memiliki payung hukum masih mengacu aturan lama, yakni Permen Nomor 04/1994.
Sebelumnya dalam Surat Edaran Nomor 500/50, Sekda Kabupaten Muaro Jambi Imbang Jaya mengimbau perusahaan dan badan usaha melaksanakan kewajiban membayar THR lebih awal, meski ketentuannya minimal H-7 Lebaran.