Kisah Tragis Angeline

Kapolda Bali Tantang Hotma Sitompoel soal Margriet Tersangka

Hotma Sitompoel, kasa hukum Margriet Megawe, ibu angkat Engeline, ditantang Kapolda Bali Irjen Ronny

Editor: Fifi Suryani
tribun bali
Hotma Sitompoel saat akan memasuki ruangan reserse kriminal umum mengunjungi Margreit di Mapolda Bali, Denpasar. Rabu (17/6/2015). Hotma menggantikan M ali. Sadikin sebagai Pengacara Margreit.(Tribun Bali/Rizal Fanany) 

TRIBUNJAMBI.COM, DENPASAR -- Hotma Sitompoel, kasa hukum Margriet Megawe, ibu angkat Engeline, ditantang Kapolda Bali Irjen Ronny Franky Sompie.

Kapolda mempersilakan Hotma untuk menggugat Polri jika tak puas dengan penyidikan yang dilakukan Polda Bali dan Polresta Denpasar.

Sebelumnya, Hotma Sitompoel sempat menyatakan keberatan dengan penanganan penyidikan kasus di Polresta Denpasar yang "dicampuri" oleh Polda Bali.

"Dasarnya dia menolak apa? Ya digugat saja. Kan komplain itu jangan hanya disampaikan kepada media, tetapi diejawantahkan melalui sebuah prosedur hukum. Kalau ada penyimpangan di dalam proses penyidikan, itu ada ruangnya, yaitu pra-peradilan. Digugat saja," kata Ronny.

Baca Juga: Hotma Sitompoel: Awas, Pembunuh Sebenarnya Malah Bebas
Ronny juga menyatakan, jalur untuk meminta keadilan bisa ditempuh dengan melapor ke Mabes Polri jika tidak puas dengan kinerja penyidik.

Dalam penanganan kasus pembunuhan Engeline yang ditangani Polresta Denpasar, penyidik Reskrimum Polda Bali memang memberikan bantuan.

"Laporkan saja ke Mabes Polri kalau ada penyimpangan. Nanti kan (pihak dari) Mabes Polri turun mengawasi. Tidak ada tekanan dari Polda Bali untuk penyidik Polresta Denpasar. Apakah Polda Bali tidak boleh membantu Polresta Denpasar? Terus buat apa Kepolisian Nasional ini?" kata Ronny.

Ronny menegaskan, rentang tugas kepolisian nasional ada sampai tingkat polsek. Ada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan yang menjadi pegangan penyidik Polda Bali ketika melakukan asistensi.

"Bukan diartikan sewenang-wenang, bukan ada kepentingan pribadi, melainkan hanya kepentingan untuk keadilan hukum," kata dia.

Dalam perkembangannya, saat ini Margriet sudah ditetapkan jadi tersangka dalam dua kasus, yaitu kasus penelantaran anak dan kasus pembunuhan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved