Praktik Prostitusi

Walikota: Razia Harus Libatkan PPNS

Bebasnya pelaku pelanggar perda prostitusi no 02 tahun 2014 membuat Pemkot Jambi mengambil langkah cepat.

Penulis: rida | Editor: Fifi Suryani

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rida Efriani

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bebasnya pelaku pelanggar perda prostitusi no 02 tahun 2014 membuat Pemkot Jambi mengambil langkah cepat.

Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan ia sudah memanggil pihak-pihak terkait seperti kecamatan dan Kasatpol PP untuk mengoordinasikan hal tersebut. Ke depan ia menegaskan agar penertiban penyakit masyarakat harus melibatkan PPNS.

"Setiap ada kegiatan pemberantasan penyakit masyarakat baik yang dilakukan kecamatan harus diikuti minimal satu PPNS kita karena perda itu penegakannya adalah satpol PP yang bisa memprosesnya PPNS," katanya, Rabu (24/6).

Fasha berharap selanjutnya penegakan perda bisa berjalan dengan baik dan lebih maksimal lagi.

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran kedepan untuk menjadi lebih baik lagi," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved