Gaji ke 13 Cair Minggu Ketiga Ramadan
Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan mencairkan gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: bandot | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan mencairkan gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov Jambi paling lambat minggu ketiga puasa. Kepala BPKAD Provinsi Jambi Muslim Rizal mengatakan sebelum lebaran para PNS dipastikan bakal menerima hak mereka.
"Gaji ke 13 petunjuk dari pusat sudah ada, mudah-mudahan minggu kedua atau awal ketiga puasa ini kita bayarkan," kata Muslim. Jumlahnya sendiri untuk para PNS di lingkup Pemprov Jambi menurutnya yakni sebanyak Rp 30 miliar dan saat ini pihaknya tengah memenuhi persyaratan untuk pencairannya.
"Jumlahnya sekitar Rp 30 miliar, itu 1 kali gaji dan nanti dibayarkan tanpa potongan," kata Muslim. Pencairan gaji ke 13 itu sendiri bakal melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di masing-masing dinas dimana para PNS bertugas. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/11042015_gaji_20150411_150601.jpg)