Gaji ke 13 Cair Minggu Ketiga Ramadan

Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan mencairkan gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: bandot | Editor: Nani Rachmaini
Google
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan mencairkan gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov Jambi paling lambat minggu ketiga puasa. Kepala BPKAD Provinsi Jambi Muslim Rizal mengatakan sebelum lebaran para PNS dipastikan bakal menerima hak mereka.

"Gaji ke 13 petunjuk dari pusat sudah ada, mudah-mudahan minggu kedua atau awal ketiga puasa ini kita bayarkan," kata Muslim. Jumlahnya sendiri untuk para PNS di lingkup Pemprov Jambi menurutnya yakni sebanyak Rp 30 miliar dan saat ini pihaknya tengah memenuhi persyaratan untuk pencairannya.

"Jumlahnya sekitar Rp 30 miliar, itu 1 kali gaji dan nanti dibayarkan tanpa potongan," kata Muslim. Pencairan gaji ke 13 itu sendiri bakal melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di masing-masing dinas dimana para PNS bertugas. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Tags
gaji PNS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved