Ini Sanksi Bagi SPBU yang Takaran Tidak Pas
Komisi II DPRD Kota Jambi menemukan dua SPBU menggunakan takaran yang tidak pas dalam pengisian BBM kepada masyarakat.
Penulis: rida | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rida Efriani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi II DPRD Kota Jambi menemukan dua SPBU menggunakan takaran yang tidak pas dalam pengisian BBM kepada masyarakat.
Ketua Komisi II Suherman mengatakan temuan tersebut berdasarkan hasil sidak mereka ke tiga SPBU pada awal Juni lalu. Ia mengatakan pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan Disperindag dan Pertamina. Dalam pertemuan tersebut diputuskan SPBU yang bersangkutan akan diberikan sanksi pembinaan terlebih dahulu.
Namun bila masih ditemukan hal yang sama maka akan langsung dijatuhkan sanksi oleh Pertamina.
“Kalau masih kurang juga takarannya setelah dibuna, Pertamina tidak akan distribusikan minyak ke SPBU tersebut selama tiga bulan. Itu hasil pertemuan kami,” katanya, Rabu (24/6).
Disebutkan Suherman, SPBU tidak bisa langsung dijatuhkan sanksi karena harus dicari tahu terlebih dahulu penyebab takaran yang tidak pas tersebut.
Untuk mengetahui hal itu pihaknya akan meminta Badan Metereologi untuk melakukan tera.
"Yang berhak tera Metereologi, setelah mereka tera kalau masih kurang, kami akan langsung lapor Pertamina untuk meminta segera dijatuhkan sangsi tegas kepada SPBU tersebut,” tandasnya. (*)