Kisah Tragis Angeline
Kabar Terakhir Kasus Pembunuhan Engeline
Pengakuan mengejutkan kembali terjadi dari tersangka kasus pembunuhan terhadap Engeline (sebelumnya disebut Angeline)
TRIBUNJAMBI.COM, BALI - Pengakuan mengejutkan kembali terjadi dari tersangka kasus pembunuhan terhadap Engeline (sebelumnya disebut Angeline) yakni Agustinus Tai.
Kepada Tribun Bali, Kamis (18/6/2015), kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing, mengatakan kali ini Agus mengaku bahwa dirinya bukanlah pelaku pembunuhan terhadap Engeline.
Kata dia, sesuai pengakuan Agus, pelaku pembunuhan terhadap siswi berusia delapan tahun itu adalah perempuan berinisial M.
Ia tak menjelaskan secara detail kapan Engeline dibunuh. Tetapi, yang jelas dari pengakuan kliennya tersebut, Engeline dihilangkan nyawanya di kamar milik M.
"Pengakuannya terakhir memang demikian. Kata Agus yang menghabisi bukan dia, tetapi M," jelas Haposan.
Tak hanya itu, ia juga menambahkan bahwa dalam kasus pembunuhan tersebut, Agus hanya berperan sebagai pembungkus mayat menggunakan sprei dan menaruh boneka.
"Setelah itu ia kemudian menguburkannya. Begitu pengakuannya yang terakhir," ujar Haposan.
Sementara itu dihubungi terpisah, kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel tak mau mengomentari banyak terkait pernyataan baru Agus.
"Ngapain kita komentarin yang begitu-begitu," ujar Hotma.
Sejauh ini, Hotma meyakini kliennya tidak terlibat pembunuhan bocah kelas II SDN 12 Sanur tersebut.
Meskipun sudah mengeluarkan pernnyataan baru, Agus masih menjadi tersangka pembunuhan Engeline.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mempersilakan Hotma Sitompoel untuk membela ibu kandung Engeline, Margriet Christine Megawi, tanpa mengancam orang lain.
"Bela saja, enggak perlu menjelek-jelekkan orang dan mengancam orang. Enggak zamannya ancam-mengancam," ucap Sirait menimpali pernyataan Hotma, Kamis (18/6/2015).
Di hari pertama menjadi pengacara Margriet, Hotma meminta Arist untuk mengembalikan kopi atau salinan akta pengangkatan Angeline sebagai anak yang diberikan ibu angkat Engeline (sebelumnya disebut Angeline), Margriet. Arist mendapatkan itu saat mendatangi rumah Margriet di Jalan Sedap Malam No 26 Denpasar, Bali.
Sirait menegaskan dirinya tidak pernah meminta salinan akta tersebut dari Margriet. Namun, akta tersebut diberikan secara sukarela oleh Margriet ketika dirinya mendatangi rumahnya.
“Kalau diminta untuk dikembalikan ya saya kembalikan saja," tegas Arist.
Meski akan mengembalikan salinan akta yang diberikan Margriet, Arist tetap maju mengawal kasus ini.
"Saya enggak akan mundur karena saya dari hati," tegas dia sambil meminta Hotam tak perlu marah.
Sumber: Tribun Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/19062015_agustinus_20150619_103540.jpg)