Jalan Khusus Batu Bara
Ranperda Sudah Disahkan, Angkutan Batu Bara Tetap Lewat Jalan Umum
Setelah melalui pembahasan panjang dan alot oleh Panitia Khusus (Pansus I) DPRD Provinsi Jambi,
Penulis: bandot | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah melalui pembahasan panjang dan alot oleh Panitia Khusus (Pansus I) DPRD Provinsi Jambi, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembangunan jalan khusus akhirnya DPRD Provinsi Jambi sepakat menyetujui Ranperda tentang pembangunan jalan khusus di Provinsi Jambi.
Hasil pembahasan yang dilakukan jalan khusus ini ditargetkan selesai dibangun dalam jangka waktu 3 tahun, dan selama jalan tersebut belum terbangun angkutan batubara diperbolehkan melalui jalan umum di Provinsi Jambi. "Selama jalan khusus ini belum terbangun pengangkutan batubara lintas kabupaten/kota dapat menggunakan jalan umum tertentu dalam wilayah Provinsi Jambi setelah memperoleh dispensasi penggunaan jalan umum tertentu dari gubernur," kata Juru bicara Pansus I Eka Marlina.
Meskipun dewan menyetujui Ranperda pembangunan jalan khusus yang melibatkan pihak ketiga untuk pembangunannya ini, namun beberapa pasal yang telah diajukan dalam Ranperda diusulkan untuk diubah. Eka mengatakan rekomendasi Pansus menyarakatkan jalan khusus yang akan dibangun nanti lebar jalan paling sedikit yakni 7 meter. Jangka waktu penyelenggaraan jalan khusus sebut Eka juga mesti ditentukan yakni paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali dengan jangka waktu masing-masing 10 tahun.
Selain itu menurutnya persyaratan permohonan izin jalan khusus pada prinsipnya bersifat terbuka. "Artinya setiap badan usaha secara sendiri atau bersama dapat mempersiapkan persyaratan untuk mengajukan izin jalan khusus, jalan khusus yang dibangun pada satu wilayah tertentu dapat lebih dari satu," katanya.
Sama seperti Perda no 13 tahun 2012 pada Ranperda tersebut Pemerintah juga akan membentuk tim terpadu, keanggotaannya yakni dari unsur Pemprov, Pemkab, Polda, Kejaksaan, yang akan dikoordinir oleh Dinas Perhubungan. Pembentukan dan keanggotaan timdu ini sama dengan timdu pada perda nomor 13 yang sebelumnya tidak efektif diberlakukan.