Jam Kerja PNS Merangin Dikurangi
Jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin dikurangi selama bulan puasa.
Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
Laporan wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin dikurangi selama bulan puasa. PNS masuk kerja dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
"Ya dikurangi, saya sudah menandatangani edaran pengurangan jam kerja selama bulan puasa," kata Al Haris, Senin (15/6).
Bupati menjelasakan, jam masuk kerja selama bulan puasa dimulai pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 WIB. Dan tidak ada istirahat siang selama bulan puasa.
"Tidak ada jam istirahat, pengaturan waktu itu sesuai dengan edaran pemerintah pusat," terangnya.(*)