Jam Kerja PNS Merangin Dikurangi

Jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin dikurangi selama bulan puasa.

Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini

Laporan wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin dikurangi selama bulan puasa. PNS masuk kerja dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

"Ya dikurangi, saya sudah menandatangani edaran pengurangan jam kerja selama bulan puasa," kata Al Haris, Senin (15/6).

Bupati menjelasakan, jam masuk kerja selama bulan puasa dimulai pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 WIB. Dan tidak ada istirahat siang selama bulan puasa.

"Tidak ada jam istirahat, pengaturan waktu itu sesuai dengan edaran pemerintah pusat," terangnya.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved