Anak Pengusaha Jambi Ditangkap
Pengusaha Jambi Bandar Sabu Online Dibekuk di Jambi Timur
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Hengky Haryadi mengatakan penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi pemakai narkoba.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Hengky Haryadi mengatakan penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi pemakai narkoba di wilayah Kampung Mangga, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, pada Rabu (20/05).
"Usai melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi, polisi berhasil mengamankan tersangka 1 seorang pria berinisial AA (27). Usai melakukan interogasi pelaku, keterangan AA, kalau suka menggunakan narkoba berupa sabu bersama-sama SH," katanya.
Pihaknya kata Hengky, usai melakukan penggeledahan di rumah SH, di wilayah Koja tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak bekas kaca mata.
"Kotak itu berisi 1 bungkus plastik berisi sabu. SH pun mengaku membeli sabu secara online dari toko jual beli online Blezz Dhop di Tokopedia.com. Tersangka SH, mengaku awalnya mencoba membeli bong (alat hisap sabu) dengan mencari-cari di internet," jelasnya.
Hengky melanjutkan, "SH kemudian menemukan toko online di Tokopedia.com bernama Blezz Shop. Blezz Shop itu menjual saringan rokok dengan berbagai jenis. Tersangka SH pun langsung berkomunikasi dengan pemilik toko online tersebut yang berinisial ML (35) melalui BBM," paparnya.
SH yang menjadi konsumen dipercaya, ML menawarkan paket sabu kepada SH. Hengky menuturkan, setelah menerima tawaran ML pada Jumat (15/05), tersangka SH mencoba memesan paket sabu.
"Kemudian, Senin (18/05), pesanan sabu diterima SH melalui kiriman paket JNE, lalu SH dan AA pun membuka pake sabu tersebut yang berisi 1 bungkus kopi asal Jambi yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik berisi sabu. Informasi SH, Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melacak keberadaan pemilik toko Blezz Shop," paparnya.
Alhasil pada Senin (25/05), sekitar pukul 09.30 WIB, polisi berhasil membekuk RN yang bekerja sebagai kurir di dalam kantor JNE Pusat di Jambi. Saat itu tersangka RN hendak mengirim paket sabu melalui JNE kepada tersangka SH.
"RN kedapatan membawa 1 bungkus kotak kecil warna biru putih yang berisi charger handphone dan di dalamnya terdapat sabu. Dari keterangan tersangka RN, atas perintah ML dia membeli sabu di Kampung Pulau Pandan, Jambi, lalu mengirim ke alamatt yang dituju," ujar Hengky.
Lalu, di hari yang sama dan selang beberapa jam kemudian, kata Hengky, pihaknya menangkap tersangka ML di rumahnya di jalan Sri Rezeki, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Jambi. (*)
Simak berita selengkapnya di koran TRIBUN JAMBI edisi Jumat (5/6) besok.