Anak Pengusaha Jambi Ditangkap
ML Hanya Jual Barang Haram ke yang Dipercaya, Sudah Dilacak Polisi
Pelaku pun sering melakukan transaksi dengan pelaku lainnya, yakni pembeli barang haram milik ML, AA (27) dan SH.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu yang dijual melalui via toko jual beli online, Kamis (04/06).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Hengky Haryadi, mengatakan sebanyak empat tersangka AA (Pria 27 tahun), SH (Wanita 37 tahun), ML (Pria 35 tahun), dan RN (Pria 36 tahun).
Tak hanya itu, pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 126 gram dalam 21 paket kecil, yang disimpan dalam kemasa kopi dan kardus charger ponsel.
Pelaku (ML) yang sebelumnya disebut anak pengusaha Jambi, ternyata adalah pengusaha di Jambi itu, hanya menjual narkoba kepada pembeli yang sudah terpercaya (trusted buyer). Pelaku pun sering melakukan transaksi dengan pelaku lainnya, yakni pembeli barang haram milik ML, AA (27) dan SH.
AA dan SH, lanjut Hengky kembali, merupakan warga yang sama-sama tinggal di Kampung Mangga, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.
"AA dan SH diamankan pada Rabu (20/05) lalu, saat sedang pesta narkoba di kediamannya.
Dari pengakuan AA dan SH, kami mengetehaui dan melacak keberadaan ML, selaku pemilik account Blezz Shop, dan RN yang merupakan kurir ML. Keduanya kami ringkus oleh Satres Narkoba yang terbang langsung ke Jambi pada Senin (25/05) lalu," paparnya.
Selain sabu, jelas Hengky, ML juga menjual narkoba jenis lainnya. Yakni ganja dan ekstasi yang dijual ke 8 kota di 7 propinsi di Indonesia, serta sudah 39 kali mengirim paket shabu