Selasa, 14 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Maju Sebagai Calon Independen di Pilkada Tanjabbar? Ini Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjung Jabung Barat mulai membuka penerimaan berkas syarat dukungan pasangan perseorangan atau independen.

Penulis: Awang Azhari | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/AWANG AZHARI
Ketua KPUD Tanjab Barat, Apnizal 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL‎ -‎ Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjung Jabung Barat mulai membuka penerimaan berkas syarat dukungan pasangan perseorangan atau independen, penerimaan dibuka mulai 11-15 Juni.

Ketua KPUD Tanjab Barat, Apnizal mengungkap beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan perseorangan, diantaranya syarat dukungan 27.002 orang.

Itu dibuktikan dengan fotocopi identitas kependudukan, seperti KTP, KK, Pasport, SIM, dan seluruh berkas itu merupakan penduduk tersebar di minimal 50 persen jumlah kecamatan dalam kabupaten.

"Untuk Tanjab Barat minimal tujuh kecamatan," kata Apnizal kepada Tribunjambi.com di kantornya, Senin (25/5).‎

Dokumen yang disampaikan harus dalam bentuk hardcopy dan softcopy surat pernyataan dukungan, dengan dilampiri fotocopy identitas kependudukan pendukung dan rekapitulasi jumlah dukungan. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved