Maju Sebagai Calon Independen di Pilkada Tanjabbar? Ini Syaratnya
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjung Jabung Barat mulai membuka penerimaan berkas syarat dukungan pasangan perseorangan atau independen.
Penulis: Awang Azhari | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjung Jabung Barat mulai membuka penerimaan berkas syarat dukungan pasangan perseorangan atau independen, penerimaan dibuka mulai 11-15 Juni.
Ketua KPUD Tanjab Barat, Apnizal mengungkap beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan perseorangan, diantaranya syarat dukungan 27.002 orang.
Itu dibuktikan dengan fotocopi identitas kependudukan, seperti KTP, KK, Pasport, SIM, dan seluruh berkas itu merupakan penduduk tersebar di minimal 50 persen jumlah kecamatan dalam kabupaten.
"Untuk Tanjab Barat minimal tujuh kecamatan," kata Apnizal kepada Tribunjambi.com di kantornya, Senin (25/5).
Dokumen yang disampaikan harus dalam bentuk hardcopy dan softcopy surat pernyataan dukungan, dengan dilampiri fotocopy identitas kependudukan pendukung dan rekapitulasi jumlah dukungan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ketua-kpud-tanjab-barat-apnizal_20150525_122643.jpg)