71 Advokad Jambi Diambil Sumpahnya Oleh Pengadilan Tinggi Jambi

Pengadilan Tinggi Jambi ambil sumpah sebanyak 71 advokat Jambi bertempat di Hotel Aston, Kota Jambi, Senin (25/5).

Penulis: bandot | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/BANDOT ARYWONO

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Tinggi Jambi ambil sumpah sebanyak 71 advokat Jambi bertempat di Hotel Aston, Kota Jambi, Senin (25/5). Pengambilan sumpah sebanyak 71 advokat yang sebelumnya telah menjalani ujian profesi Advokat oleh Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) sebelumnya mesti ditunda dari yang dijadwalkan sebelumnya pada 6 Mei lalu, karena adanya dualisme kepengurusan Peradi di pusat maka baru Senin ini mereka diambil sumpahnya.

Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Adam Hidayat yang juga dihadiri oleh Ketua Umum Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan. Humas PT Jambi Jalaludin mengatakan masalah kubu di Peradi, PT menurutnya tidak turut campur.

"Yang jelas dalam Undang-undang disebutkan tanggung jawab pengadilan tinggi adalah mengambil sumpah, sedangkan urusan organisasi itu merupakan urusan internal mereka. Apabila sudah memenuhi syarat dilantik sebagai pengacara maka kewajiban PT, ketua khususnya melakukan pelantikan," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved