Kisruh Partai Golkar
Zoerman Manap Bersih-bersih Golkar Jambi
"Mungkin Pak Aburizal Bakrie yang datang, atau pengurus lainnya," janji Zoerman.
Penulis: andika | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Begitu Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan Golkar Aburizal Bakrie, Ketua DPD Golkar Provinsi Jambi Zoerman Manap langsung memecat belasan pengurus Golkar yang menyeberangan ke kubu Agung, lantaran tak memberikan klarifikasi.
Selain bentuk konsolidasi, Zoerman berdalih langkahnya bertujuan merapikan kepengurusan. Sehingga Golkar Jambi satu komando, termasuk saat menghadapi Pemilukada serentah.
Bahkan, Zoerman berjanji bikin kejutan Pilgub Jambi, dengan mengusung calon ketiga menantang HBA dan Zumi Zola. Namun Zoerman masih mengunci rapat calon kejutannya itu.
"Jadi 13 orang lainnya yang tidak mengklarifikasi surat tersebut, maka dinyatakan telah berhenti sebagai pengurus," tegas Zoerman dikonfirmasi putusan PTUN, Senin (18/5).
Dia mengungkapkan, ada 16 pengurus diminta klarifikasinya lantaran disebut bergabung ke Golkar Agung, namun menurutnya baru tiga memberikan klarifikasi.
Dalam waktu dekat, Zoerman mengaku segera menggelar rapat pimpinan Golkar se-Jambi dengan mengundang pengurus DPP.
"Mungkin Pak Aburizal Bakrie yang datang, atau pengurus lainnya," janji Zoerman. Terkait Pemilukada serentak, Zoerman mengaku telah membuka penjaringan di lima daerah yang segera habis masa jabatan.
Kini menurutnya, tingga membuka peluang Pilgub. Kata Zoerman, itu akan dibahasnya saat rapat pimpinan daerah Golkar mendatang. Menurutnya Golkar akan melihat peluang bergabung dengan dua nama yang mencuat belakangan, bahkan tak menutup kemungkinan memunculkan calon ketiga.
"Kita lihat dulu dua calon saat ini, atau akan kita munculkan calon lagi," kata Zoerman.
Terpisah, Wakil Sekjen DPP Golkar Agung, Lamhot Sinaga menegaskan, kubunya akan banding lantaran majelis hakim telah mengabaikan fakat-fakat persidangan, termasuk keterangan saksi ahli dan bukti yang diajukan tergugat. Bahkan, menurutnya, putusan hakim mengabaikan putusan mahkamah Partai Golkar.
"Kami akan banding untuk memperoleh keadilan, sekaligus mempertahankan kebenaran konstitusi khususnya UU No 2 Tahun 2011," janjinya.
Pengamat Hukum Johni Najwan mengatakan, kini Golkar Aburizal yang berwenang menjalankan perahu partai. KPU sebut Joni, harus menerima putusan PTUN, meski putusan sela namun telah mempunyai keputusan tetap sampai nantinya ada keputusan akhir.
"Jadi dalam putusan itu, untuk kepemimpinan Golkar berlakulah keputusan Munas Riau itu," jelas Johni. Dia menambahkan, meski Golkar Agung banding, namun keputusan PTUN tetap berlaku sampai ada putusan selanjutnya.
Diktum itu menurutnya, juga disampaikan dalam putusan majelis hakim.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Desy Ariyanto memilih menunggu arahan KPU RI karena menyangkut persoalan partai di pusat. "Kita masih menunggu petunjuk pusat, kalau ada arahan itu yang kita ikuti," jelas Desy. Dia menjanjikan membahas putusan PTUN kemarin, ke internal KPU merujuk PKPU tentang syarat pencalonan oleh partai. "Nanti akan kita sinkronkan dengan aturan yang ada," ucapnya.