KDRT
D Teriak Histeris saat Ada Orangtuanya di Polda Metro Jaya
Suara teriakan D (8) dan L (10) terdengar dari mobil Toyota Innova berwarna hitam bernomor polisi B 2281
TRIBUNJAMBI.COM, SEMANGGI - Suara teriakan D (8) dan L (10) terdengar dari mobil Toyota Innova berwarna hitam bernomor polisi B 2281 SFH di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (14/5) sekitar pukul 15.12 WIB.
Dua dari lima orang anak itu diduga merupakan korban dari penelantaran yang dilakukan oleh orangtuanya, Utomo Permono (45) dan Nurindria (42), selama hampir sebulan.
Rasa trauma ketika mendengar nama Utomo selalu dirasakan oleh D. Dia pun enggan keluar dari mobil yang dikendarai oleh pihak Jatanras Polda Metro Jaya.
Hampir selama lima belas menit, kedua anak tidak berdosa ini berada di kursi belakang.
"Nggak mau keluar, ngga mau," teriak D yang terus meronta saat didampingi Kordinator Satga Perlindungan Anak (PA) Kementerian Sosial, Ilma Sovriyanti. Ilma tak henti membujuk dua anak itu.
Sementara kedua orangtuanya langsung masuk ke dalam ruangan Unit Jatanras Polda Metro Jaya. Nurindria yang menggunakan baju berwarna hitam tampak digiring pihak kepolisian dengan sebuah kain penutup muka berwarna biru.
Sedangkan Utomo, yang memakai topi hitam dan kemeja bergaris merah dan hitam tampak begitu tenang.
Sebelumnya, Subdit Jatanras melakukan pengerebekan di sebuah rumah Cluster Nusa 2 Blok E nomor 37, Perumahan Citra Grand, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/5) sekitar pukul 14.00.
Pengerebekan yang berasal dari masyarakat itu langsung ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.
Dalam hal ini, terdapat lima orang anak yang diduga mendapatkan penelantaran dari kedua orang tuanya. Anak-anak itu berinisial L (10), C (10), D (8), A (5) dan D (4).
Kedua orangtua mereka akan dikenakan Undang-Undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 pasal 76B yang berbunyi bahwa anak yang mendapat perlakukan salah dan penelantaran dijerat pasal 77 B.
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Tindakan ini dilakukan oleh kedua orang tua kandung korban," kata Kepala Unit I Sub Direktorat Jatanras Polda Metro Jaya, Komisaris Buddy Towoliu.
Saat ini, kasus ini akan dilimpahkan ke Remaja, Anak dan Wanita (Reknata) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.