65 Perusahaan Jambi Nunggak Iuran BPJS, Ombudsman: Gunakan CSR

Sebanyak 65 perusahaan di Jambi Bagian Timur nunggak banyar iuran BPJS karyawannya.

Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/TEGUH SUPRAYITNO
Kantor pelayanan BPJS Kesehatan 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Teguh Suprayitno

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sebanyak 65 perusahaan di Jambi Bagian Timur nunggak banyar iuran BPJS karyawannya. Besaran tunggakannya pun variatif, mulai dari satu juta hingga Rp 30 juta.

Taufik Yasak, Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi mengatakan, pihak perusahaan semestinya tidak perlu nungak bayar tagihan iuran BPJS untuk karyawannya. Sebab menurut Tufik, pihak perusahaan bisa menggunakan dana CSR untuk membayar tagihan.

“Dana sebenarnya bukan masalah, karena setiap perusahaan memiliki dana CSR. Atau, pihak perusahaan bisa mengalokasikan dana khusus dari laba perusahaan untuk pembayaran tagihan iuran BPJS,” katanya saat ditemui di kantor Ombudsman, Rabu (13/5).

Dia juga menyarankan, bila keuangan perusahaan sedang pailit, masalah tunggakan bisa dibicarakan dengan pihak BPJS.

Bahkan bila perlu disertakan laporan keuangan perusahaan, untuk membuktikan bahwa keungan perusahaan sedang tidak baik.

“Nah apakah nanti tagihannya bisa dicicil atau bagaimana baiknya. Sehingga itu tidak mengganggu pelayanan bagi karyawan yang membutuhkan perawatan.” (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved