Begal Motor
Satu Pelaku Begal Gagal Diversi
Satu dari tiga pelaku begal yang diamankan oleh Satreskrim Polresta Jambi beberapa waktu lalu
Penulis: Muzakkir | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satu dari tiga pelaku begal yang diamankan oleh Satreskrim Polresta Jambi beberapa waktu lalu merupakan anak di bawah umur. Dia adalah DN (17) yang diketahui sebagai kekasih Reni (19).
Menurut undang-undang yang berlaku. Yaitu undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang sistem peradilan pidana anak, pelaku kejahatan di bawah umur tidak bisa lepas dari ancaman hukuman penjara. Namun tidak berlaku pada pelaku DN
Kapolresta Jambi melalui Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP Deni Mulyadi mengatakan, tidak berlakunya undang-undang itu kepada tersangka DN karena ada beberapa hal. Yaitu pelaku sudah pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam kasus jambret. Selain itu, ancaman hukuman perkara yang dilakukan saat ini diatas tujuh tahun penjara.
"Dalam undang-undang itu ada namanya diversi atau mediasi. Di sana keluarga tersangka bisa melakukan mediasi dengan korban yang ditengahi oleh petugas Bapas dan Polisi. Jika seandainya korban tak ingin anak itu dipenjara, maka korban bisa mencabut laporan dan tersangka boleh bebas," jelas Deni, Kamis (7/5).
Dengan demikian, artinya DN terpaksa menikmati pengapnya dunia dibalik jeruji besi bersama kekasihnya Reni.
Menurut Deni, saat ini pihaknya tengah melakukan pemberkasan perkara ini untuk disampaikan ke Jaksa. Selain itu pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada ketiga pelaku.
Hasil pemeriksaan sementara, laniut Deni, keterangan pelaku masih sama dengan sebelumnya. Mereka hanya beraksi di enam TKP. Dan semua sepeda motor belum sempat mereka jual.
"Meski demikian, kita terus lakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/begal-diamankan-pakai-sebo_20150423_160419.jpg)