Tiga Napi Lapas Jambi Dapat Grasi
Tiga orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II a Jambi dapat grasi dari Presiden.
Penulis: bandot | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Tiga orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II a Jambi dapat grasi dari Presiden. Grasi ketiga narapidana tersebut diserahkan oleh Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) pada pelaksanaan peringatan hari pemasyarakatan ke 51, Senin (27/4) pagi.
Ketiga narapidana tersebut divonis lebih dari 15 tahun penjara, dan oleh Presiden diberikan pengampunan. Tiga orang Napi ini diantaranya Saprin bin Madli vonis 18 tahun dikurangi 5 tahun, Amrul bin Rustam pidana 17 tahun dikurangi 5 tahun dan Riduan HS yang dipidana 18 tahun dikurangi 3 tahun.
(*)
Berita Terkait