Tiga Napi Lapas Jambi Dapat Grasi
Tiga orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II a Jambi dapat grasi dari Presiden.
Penulis: bandot | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Bandot Arywono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Tiga orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II a Jambi dapat grasi dari Presiden. Grasi ketiga narapidana tersebut diserahkan oleh Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) pada pelaksanaan peringatan hari pemasyarakatan ke 51, Senin (27/4) pagi.
Ketiga narapidana tersebut divonis lebih dari 15 tahun penjara, dan oleh Presiden diberikan pengampunan. Tiga orang Napi ini diantaranya Saprin bin Madli vonis 18 tahun dikurangi 5 tahun, Amrul bin Rustam pidana 17 tahun dikurangi 5 tahun dan Riduan HS yang dipidana 18 tahun dikurangi 3 tahun.


(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/napi-lapas-jambi-revisi_20150427_144542.jpg)