Bambang Tunggu Tindak Lanjut Rekomendasi Komnas HAM

"Kami mau tagih juga tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman," ujar Dadang melalui pesan singkat, Kamis (23/4/2015).

Editor: Nani Rachmaini
warta kota
Jumat, 23 Januari 2015 10:07 WIB Diduga, Bambang Widjojanto Tersangkut Kasus Pilkada Kotawaringin dan Papua Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan CEGAH KORUPSI - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2014). KPK mengadakan rapat dengan Kementerian Kehutanan, BPK, Kementerian Keuangan, dan lembaga pemerintah lainnya, membahas pencegahan korupsi di sektor kehutanan. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, melalui kuasa hukumnya Dadang Trisasongko, mengatakan, pihaknya akan menagih Polri untuk melaksanakan rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman. Dalam kedua rekomendasi tersebut, disebutkan bahwa ada sejumlah pelanggaran dalam penangkapan mau pun penyidikan kasus Bambang.

"Kami mau tagih juga tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman," ujar Dadang melalui pesan singkat, Kamis (23/4/2015).

Selain itu, kata Dadang, ia juga akan menagih tindak lanjut Kapolri Badrodin Haiti terhadap surat dari Peradi. Dalam surat itu dituliskan bahwa yang berwenang menangani kasus Bambang hanya dewan etik Peradi karena dalam kasus tersebut Bambang sedang menjalani profesinya sebagai advokat.

"Soal itu bisa melalui surat terpisah untuk menagih respon Kapolri," kata Dadang.

Hingga saat ini, Bambang belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan. Dadang mengatakan, pihaknya akan meminta salinan BAP itu dalam pemeriksaan Bambang hari ini. Ombudsman RI menemukan sejumlah maladministrasi dalam penangkapan Bambang. Salah satunya pada saat penangkapan, petugas tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri. Keberadaan Kombes Victor E Simanjuntak yang menangkap Bambang juga dipertanyakan. Victor dianggap bukan penyidik, melainkan perwira menengah Lembaga Pendidikan Kepolisian Polri.

Dalam surat rekomendasinya, Ombudsman menganggap aksi tangkap tangan terhadap Bambang tidak dibenarkan karena tidak melalui proses penyelidikan terlebih dahulu. Sementara itu, ada tiga poin penting dari hasil temuan penyelidikan Komnas HAM terkait penangkapan Bambang. Pertama, adanya dugaan pelanggaran HAM. Kedua, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso. Ketiga, terkait dugaan penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam penangkapan Bambang.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved