Ibadah Haji

Pemerintah Larang Naik Haji Dua Kali

Kementrian Agama RI baru-baru ini mengeluarkan kebijakan tegas melarang warga masyarakat berhaji

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
zoom-inlihat foto Pemerintah Larang Naik Haji Dua Kali
kemenag.go.id

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kementrian Agama RI baru-baru ini mengeluarkan kebijakan tegas melarang warga masyarakat berhaji hingga dua kali atau lebih. Larangan ini diberlakukan untuk mengurangi daftar antrean di waiting list yang menumpuk.

Adanya kebijakan tersebut dibenarkan Herman, Kepala Bidang Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi. Bahkan pemerintah sudah memberlakukan aturan tersebut dalam pemberangkatan 2015.

"Sudah ada aturannya, Kementrian agama pada saat rapat di Jakarta mengimbau masyarakat untuk melakukan haji hanya satu kali," kata Herman.

"Dari sistem sudah berlaku, nanti ketahuan siapa yang sudah pernah, yang ketahuan sudah dua kali akan gugur dengan sendirinya," tambahnya saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (16/4).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved