Ibadah Haji
Ini Alasan Pemerintah Larang Naik Haji Dua Kali
Adanya larangan Kementrian Agama RI untuk melarang naik haji untuk kedua kali atau lebih bagi masyarakat
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Adanya larangan Kementrian Agama RI untuk melarang naik haji untuk kedua kali atau lebih bagi masyarakat juga berlaku di Jambi mulai tahun 2015.
Pernyataan ini juga disampaikan Herman, Kabid Haji Kanwil Kemenag Provinsi Jambi. Dari pertemuan dengan Dirjen Haji dan Umrah Kementrian Agama RI, pihaknya akan memberlakukan larang berhaji untuk kedua kalinya bagi masyarakat yang sudah pernah berhaji sebelumnya.
Menurut Herman, kebijakan ini dimaksudkan agar bisa memberi kesempatan bagi warga lain yang belum mendapatkan kesempatan berhaji. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menekan panjangnya daftar antrian berhaji di Jambi.
"Tahun 2015 ini sudah berlaku. Yang sudah pernah naik haji datanya kan ada di Siskohat Pusat. Dengan sendirinya mereka akan gugur. Setidaknya bisa mengurangi sampai 5 tahun daftar tunggu. Bahkan mungkin bisa lebih cepat dari itu," katanya, saat dikonfirmasi Tribun.
Untuk diketahui daftar antrean haji di Provinsi Jambi saat ini mencapai 43 ribu orang lebih. Dari jumlah tersebut, untuk pendaftar tahun 2015 setidaknya harus antre hingga 2030.