Pilkada Jambi

Catat, Ini Tahapan Penting Pilkada

KPU baru saja menerbitkan tiga PKPU yakni PKPU No 2 Tentang tahapan Pilkada, PKPU No 3 tentang tata kerja

Penulis: andika | Editor: Fifi Suryani

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU baru saja menerbitkan tiga PKPU yakni PKPU No 2 Tentang tahapan Pilkada, PKPU No 3 tentang tata kerja KPU dan PKPU No 4 tentang Pemutakhiran pemilih.

Inilah tahapan penting dalam tahapan Pilkada.

1. Tahapan Persiapan 18 Febuari - 30 April.
2. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS 19 April- 18 Mei
3. Pemutakhiran data Pemilih 24 Juni - 9 Desember
4. Penyelenggaraan.
a. Syarat dukungan perseorangan 17 April - 24 Juli.

b. Pendaftaran pasangan calon 14 Juli- 25 Juli. c. Penetapan pasangan calon 26 Agustus.

5. Sengketa Pemilihan 24 Agustus.
6. Kampanye 27 Agustus - 5 Desember
7. Pemungutan suara 9 Desember
8. Penetapan pasangan calon jika tak ada gugatan 18 Desember.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved