Moratorium TKI

Moratorium TKI Sektor Rumah Tangga Tetap Berlaku

Pemerintah tetap memberlakukan moratorium untuk penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sektor domestic

Editor: Fifi Suryani
zoom-inlihat foto Moratorium TKI Sektor Rumah Tangga Tetap Berlaku
hendri dunan/tribun jambi
Ilustrasi

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah tetap memberlakukan moratorium untuk penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sektor domestic worker ke negara-negara Timur Tengah, seperti di Arab Saudi.

“Kemnaker masih memfinalisasi roadmap dari pemberhentian TKI sektor rumah tangga ini terus kita matangkan dengan melakukan pendalaman dengan stakeholder yang terkait baik itu instansi pemerintah, buruh migran kita, asosiasi-asosiasi yang terkait, PJTKI dan lain sebagainya, “ kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Rabu (15/4).

Hanif berharap, dalam waktu dekat roadmap terkait dengan penghentian TKI sektor rumah tangga tersebut akan segera diumumkan.

"Intinya pemerintah saat ini sudah memastikan bahwa kehadiran negara dalam setiap perlindungan TKI di luar negeri bisa optimal,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved