Kantor PMI Jambi

Hartman Kembali Khawatir

Permasalahan penggusuran kantor PMI kota kembali mencuat, setelah Sekretaris Daerah Asisten Administrasi Umum Provinsi Jambi

Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/TEGUH SUPRAYITNO

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Teguh Suprayitno

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Permasalahan penggusuran kantor PMI kota kembali mencuat, setelah Sekretaris Daerah Asisten Administrasi Umum Provinsi Jambi mengirimkan surat bernomor S-1626/BPKAD.62/VI/2014 kepada pengerus PMI Kota Jambi, isinya mereka diminta segera untuk mengosongkan kantor PMI, sebab pemerintah provinsi berniat membangun perluasan RSUD Raden Mattaher.

Namun surat ini diredam dengan pernyataan Gubernur Hasan Basri Agus yang menyetujui usulan pengurus PMI Kota untuk pindah ke bekas rumah dinas pertanian provinsi Jambi, terahir gubernur juga mengatakan kantor PMI yang sekarang masih bisa ditempati hingga sepuluh tahun lagi.

Akan tetapi, kehawatiran Hartman Manap, Ketua PMI Kota Jambi kembali muncul, setelah mendengar ada ketidak cocokan omongan antara pihak Pemerintah Provinsi dengan Direktur RSUD Raden Mattaher, Ali Imran.

Hal itu tampak, ketika gubernur bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Muslim Rizal, meninjau kantor PMI dan UTDC Kota Jambi, setelah muncul pemberitaan Tribun Jambi, terkait soal rencana penggusuran kantor PMI dan UTD Kota Jambi. Gubernur juga memanggil Ali Imron juga hadir di sana.

Kedatangan gubernur pun disambut Husni Kasim, Wakil Ketua PMI Kota dan Sekretaris PMI sekaligus Kepala Markas PMI Kota, Hamid Dimyati. Saat itu Hartaman sedang di Jakarta untuk menghadiri acara PMI.

Dihadapkan gubernur, Ali Imrom mengatakan kantor PMI bisa terus digunakan hingga sepuluh tahun kedepan. Mendengar itu, Hamid meminta surat dari Sekretaris Daerah Asisten Administrasi Umum yang mengintruksikan pengelola PMI Kota untuk segera mengosongkan gedung PMI, dicabut. Namun tak ada yang menjawab.

“Gubernur bilang, lha gimana ini, sejauh mana mendesaknya? Kata Ali Imran tidak akan digusur, dan masih bisa dipakai 5 sampai 10 tahun lagi,” cerita Hartman di kantor PMI Kota Jambi, Selasa (7/4).

Muslim pun mengatakan surat yang dikeluarkan Sekda Asisten Administrasi Umum sebagai tindak lanjut surat permohonan yang dikirimkan pihak RSUD pada Pemrov Jambi. Akan tetapi Ali Imron mengelak dengan mengatakan dirinya lupa pernah mengajukan surat ke Pemrov.

"Jelas kayak gitu Ali Imron bilang lupa kalau pernah ngirim surat, ini yang membuat saya khawatir," katanya.

"Iya gubernur bilang kantor ini masih bisa ditempati, tapi sampai kapan? Dia setuju tapi bawahannya gimana?" imbuh Hartman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved