Prahara Partai Golkar

Sikapi Putusan PTUN, Menkumham Tunggu Pemeriksaan Lanjutan

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengaku menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda pelaksanaan SK

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Menteri Hukum dan HAM: Yasonna H Laoly, 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengaku menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda pelaksanaan SK Kemenkumham soal kepengurusan Golkar versi Munas Ancol kubu Agung Laksono.

"Menteri Yasonna dalam hal ini bersikap untuk menunggu pemeriksaan lanjutan menyangkut pokok perkara atas gugatan terhadap SK Menteri yang dikeluarkan," ujar Kepala Biro Humas Kemenkumham, Ferdinand Siagian, saat membacakan pernyataan resmi dari Yasonna, di kantornya, Jakarta, Rabu petang (1/4/2015).

Dalam pernyatannya, Menteri Yasonna tidak akan melakukan tindakan hukum apapun setelah dikeluarkannya penetapan penundaan perkara nomor 62/G/2015/PTUN tersebut.

Yasonna selanjutnya menunggu pemeriksaan lanjutan menyangkut pokok perkara atas gugatan terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol kubu Agung Laksono. Melalui keputusan Majelis Hakim ini, kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono ditunda.

Dengan demikian kepengurusan Partai Golkar kembali ke kepengurusan Partai Golkar versi munas Pekanbaru. "Dengan putusan penundaan ini semua kegiatan yang dilakukan atas surat keputusan tersebut (SK Menkumham) tidak boleh dilakukan." ujar kuasa hukum Partai Golkar kubu ARB, Yusril Ihza Mahendra, setelah persidangan di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (1/04/2015).

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved