Prahara Partai Golkar
Sikapi Putusan PTUN, Kubu Ical Surati Pimpinan DPR
Pengurus DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie akan menyurati pimpinan DPR terkait hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pengurus DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie akan menyurati pimpinan DPR terkait hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menunda pengesahan pengurus Golkar kubu Agung Laksono.
Hasil putusan majelis hakim PTUN yang menunda SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar Munas Ancol pimpinan Agung Laksono akan ditindaklanjuti oleh kubu Ical.
"Kami segera mengirimi surat kepada pimpinan DPR terkait putusan ini." ujar Sekjen DPP Partai Golkar kubu Ical, Idrus Marham setelah sidang PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2015).
Kubu Ical mengirimi surat menindaklanjuti kisruh partai Golkar yang berujung dengan pembobolan kantor Fraksi Partai Golkar di DPR.
"Karena dinamika politik akhir-akhir ini seperti peristiwa pencongkelan pintu kantor fraksi partai Golkar." ujar Idrus Marham.
Hasil PTUN ini otomatis menunda sementara SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar di bawah Agung Laksono.