Khazanah Islami

Membuang Sperma di Luar, Apa Hukumnya?

Dalam khazanah Islam dikenal istilah ‘azl, yaitu suami saat ejakulasi mengeluarkan sperma di luar rahim atau di luar kemaluan istri.

Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Deddy Rachmawan

TRIBUNJAMBI.COM -  Salah satu tujuan berhubungan suami istri adalah untuk memperoleh keturunan.  Dalam khazanah Islam dikenal istilah ‘azl, yaitu suami saat ejakulasi mengeluarkan sperma di luar rahim atau di luar kemaluan istri.

Terkait ‘azl ini ada dua pendapat popular. Mengutip buku Sutra Ungu yang ditulis Abu Umar Basyir, pendapat pertama membolehkan secara mutlak, dan kedua yang melarangnya, kecuali dalam kondisi terpaksa.

Di buku tersebut setelah memaparkan sejumlah pandangan dan dalil, penulis buku mengambil kesimpulan.

“dari beberapa riwayat di atas, sebagian ulama mengambil kesimpulan bahwan azl diperbolehkan karena adanya riwayat yang menegaskan hal itu, namun harus diberi batasan,” tulisnya.

Baca Juga: ANDA PASTI TERTIPU DENGAN BENTUK GUDANG MUNGIL INI

Ia melanjutkan, bila bertujuan menghentikan keturunan sama sekali tanpa ada alasan yang  dibenarkan dan diperbolehkan syariat maka tidak diperbolehkan.

Karena pada dasarnya azl itu mirip dengan membunuh keturunan.

Tapi bila bertujuan mengatur jarak kelahiran, atau dilakukan karena kondisi terpaksa, boleh-boleh saja.

Namun, dalam kondisi tertentu ada suami istri yang perlu menunda kelahiran anak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved