Boleh Pakai Premium Tapi Jangan Solar
Meski Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menyetujui penggunaan premium untuk kendaraan dinas plat merah, namun tidak untuk penggunaan solar.
Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Meski Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menyetujui penggunaan premium untuk kendaraan dinas plat merah, namun tidak untuk penggunaan solar.
Hal itu dikarenakan pemerintah masih memberikan subsidi bagi BBM jenis solar sebesar Rp 1.000 per liternya, dengan mekanisme subsidi tetap.
Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, Komari mengatakan kendaraan dinas Pemerintah berbahan bakar solar dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
"Kalau premium kan tidak disubsidi lagi, tapi kalau solar masih ada subsidi. Kan mobil dinas itu tidak boleh pakai BBM bersubsidi," katanya, saat ditemui di kantornya, Kamis (26/3).
Awal Maret lalu pihak Pertamina Regional Sumbangsel mengeluarkan surat edaran tentang pemakaian BBM untuk kendaraan dinas, pertambangan dan perkebunan. Surat tersebut menindak lanjuti surat yang dikeluarkan kepala BPH Migas Nomor 120/07/Ka BPH 2015 pada 12 Februari 2015.
Dalam surat edaran disebutkan bahwa kendaraan dinas pemerintah diperbolehkan menggunakan premium. Sebab BBM RON 88 kini tak lagi disubsidi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/isi-bensin-spbu-petugas.jpg)