PMI akan Digadaikan
Ruang PMI Kota Jambi Tak Sesui Standar Menkes
PMI Kota Jambi memiliki ruang laboratorium yang sempit. Gedung UTDC yang diresmikan Gubernur Masjchun Sofwan pada 12 Juli 1985 itu sempat direnovasi
Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - PMI Kota Jambi memiliki ruang laboratorium yang sempit. Gedung UTDC yang diresmikan Gubernur Masjchun Sofwan pada 12 Juli 1985 itu sempat direnovasi oleh HBA pada Februari 2004, saat dirinya menjabat sebagai ketua PMI Kota Jambi. Namun kini aktvfitas PMI meningkat pesat, pengolahan darah semula hanya 450 kantong per bulan pada 2012, kini pengelolaannya meningkat hampir tiga kali lipat. Rata-rata setiap bulan PMI Kota Jambi mampu mengolah darah sebanyak 1200-1300 kantong.
Banyak alat yang dibutuhkan untuk pengelolaan darah yang mencapai 12 ribu kantong lebih setiap tahunnya. Ruang laboratorium, ruang administrasi, ruang donor hingga ruang tunggu, semua tak lagi sesuai standar. Karena sempit.
Tidak heran jika peralatan laboratorium harus dijajar rapat untuk menghemat tempat. Sebagian lemari penyimpanan darah juga ditempatkan di ruang lain, akibat keterbatasan luas ruang.
Luas gedung laboratorium diperkirakan kurang dari 100 meter. Padahal dalam peraturan menteri kesehatan RI Nomor 83 Tahun 2014 tentang unit transfusi darah, bank darah rumah sakit, dan jejaring pelayanan transfusi darah mengatur standar gedung UTDC semestinya memiliki luas bangunan 500 meter, atau lima kali lebih besar dari gedung PMI sekarang.
“Ruang laboratorium uji saring saja itu mestinya luasnya 20 meter, laboratorium serologi 24 meter. Kursi donor yang mestinya lima, kita cuma muat tiga kursi, ruang tunggu aturan 10 meter, kita cuma berapa, kecil. Makanya tidak nyaman,” papar Hartman Manap, di kantor PMI Kota Jambi, Senin (23/3).