Terpidana Menghilang
Terpidana Kabur, Sahuri: Pemberi Penangguhan Harus Dikoreksi
Pengamat Hukum Pidana Jambi, Dr. Sahuri Lasmani menuding pihak yang memutuskan untuk menangguhkan terpidana kasus
Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengamat Hukum Pidana Jambi, Dr. Sahuri Lasmani menuding pihak yang memutuskan untuk menangguhkan terpidana kasus korupsi di Jambi bertindak sembarangan, tidak melalui pertimbangan yang matang. Sehingga tujuh terpidana korupsi yang seharusnya dijebloskan ke penjara dan didenda ratusan juta, kabur.
Sahuri mengatakan, semestinya seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka bisa langsung ditahan, bukan malah ditangguhkan. Kecuali ada alasan yang krusial.
“Mestinya kalau sudah jadi tersangka itu ditahan langsung, jangan ditangguhkan, kecuali dia sakit. Jadi pas putusan sidang tinggal dimasukkan ke panjara, nggak repot lagi,” tegasnya.
Menurutnya yang perlu dikaji dari kaburnya terpidana korupsi di Jambi yakni para pemberi penangguhan. Sebab katanya, penangghan untuk terpidana koruspi tidak bisa diberikan sembarangan.
“Ini yang perlu dikoreksi itu yang memberikan penangguhan itu siapa? itu yang harus dikoreksi,” imbuh Sahuri, saat dihubungi via telepon, Sabtu (21/3).