Perampok Dihakimi
Korban Perampokan, Gagal Cabut Laporannya
Upaya GN (40) korban perampokan yang dilakukan tiga oknum mahasiswa Akper ternama di Kota Jambi untuk mencabut laporannya
Penulis: Muzakkir | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi, Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Upaya GN (40) korban perampokan yang dilakukan tiga oknum mahasiswa Akper ternama di Kota Jambi untuk mencabut laporannya di Mapolresta Jambi sia-sia.
Kini, penyidik Reskrim Polresta Jambi telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Jambi. Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Jambi melalui Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP Deni Mulyadi.
Menurut Deni, korban GN tidak bisa mencabut laporan itu. Sebab kasus ini bukan delik aduan. Selain itu, keseriusan korban untuk mencabut laporan itu setengah-setengah. Berkas sudah naik, barulah korban menyatakan ingin mencabut laporan. Namun sebelumnya korban masih ragu-ragu.
"Kasusnya lanjut. Dan SPDP sudah kita kirimkan ke jaksa," ungkap Deni belum lama ini.
Menurut Deni, perdamaian yang dilakukan oleh GN hanya bisa jadi pertimbangan hakim untuk memutuskan hukuman pada tiga mahasiswa tersebut.
"Kalau sudah berdamai mungkin bisa mengurangi masa hukumannya. Tapi kalau untuk bebas dari tahanan tidak bisa," imbuhnya.