Perampok Dihakimi

Korban Perampokan, Gagal Cabut Laporannya

Upaya GN (40) korban perampokan yang dilakukan tiga oknum mahasiswa Akper ternama di Kota Jambi untuk mencabut laporannya

Penulis: Muzakkir | Editor: Fifi Suryani

Laporan Wartawan Tribunjambi, Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Upaya GN (40) korban perampokan yang dilakukan tiga oknum mahasiswa Akper ternama di Kota Jambi untuk mencabut laporannya di Mapolresta Jambi sia-sia.

Kini, penyidik Reskrim Polresta Jambi telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Jambi. Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Jambi melalui Wakasat Reskrim Polresta Jambi AKP Deni Mulyadi.

Menurut Deni, korban GN tidak bisa mencabut laporan itu. Sebab kasus ini bukan delik aduan. Selain itu, keseriusan korban untuk mencabut laporan itu setengah-setengah. Berkas sudah naik, barulah korban menyatakan ingin mencabut laporan. Namun sebelumnya korban masih ragu-ragu.

"Kasusnya lanjut. Dan SPDP sudah kita kirimkan ke jaksa," ungkap Deni belum lama ini.

Menurut Deni, perdamaian yang dilakukan oleh GN hanya bisa jadi pertimbangan hakim untuk memutuskan hukuman pada tiga mahasiswa tersebut.

"Kalau sudah berdamai mungkin bisa mengurangi masa hukumannya. Tapi kalau untuk bebas dari tahanan tidak bisa," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved