Penjualan Satwa Dilindungi

Penjual Kucing Langka Dititipkan di Polda

Usai dilakukan penyelidikan oleh Koordinator Pengawas penyidik pegawai Negeri Sipil BKSDA, Prabu Rimba (22) pelaku kasus penjualan dua

Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/TEGUH SUPRAYITNO
Wall Facebook yang menjual kucing dilindungi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Teguh Suprayitno

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Usai dilakukan penyelidikan oleh Koordinator Pengawas penyidik pegawai Negeri Sipil BKSDA, Prabu Rimba (22) pelaku kasus penjualan dua anak kucing hutan (felis bengalensis) yang ditangkap jajaran Polhut BKSDA pada Kamis (12/3) malam kemarin, kini dititipkan di Polda Jambi.

“Kita soalnya tidak punya sel untuk menahan, jadi kita titipkan di Polda,” Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Jambi, Syahron saat dihubungi via telepon, Sabtu (14/3).

Dirinya juga mengatakan dari hasil penyelidikan pelaku mengaku baru pertama melakukan penjualan satwa, namun Syahron menganggap hal itu biasa dilakukan para pelaku untuk meringankan hukuman.

“Ngakunya baru sekali, dan itu pun nemu dari kebun sawit katanya, tapi kita nggak percaya gitu saja, kita akan terus selidiki, apakah dia pemain tunggal atau jaringan,” katanya.

Meski modus jual beli secara online baru kali pertama ditemukan pihak BKSDA di Jambi. Namun dirinya menduga ada jaringan yang teroganisir yang menyuplai satwa-satwa untuk dijual pelaku. Sebelumnya akun facebook Prbabu Feat Black Dementor juga menawarkan bayi musang pandan. Harga satu ekornya ditawarkan Rp 350 ribu, yang siap dikirim kemana saja. “Nih saya jual Bayi musang pandan, 100 % jinak, ingin di elus, imut. ...!!! Spasang..!!! Minat??? Hub 08991107057 pin bb 2a19ac2f.”

“Kita akan usut kasus ini sampai P21 di Kejaksaan Tinggi Jambi,” katanya. “Kita akan terus melakukan penyelidikan di luar yang terkait dengan tersangka,” imbuhnya.

Sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perburuan, perdagangan dan kepemilikan satwa dilindungi tanpa izin itu perbuatan melanggar hukum, dan pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf (a) dengan ancaman hukuman penjar 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Kepala Seksi Wilayah I ini juga mengatakan telah melayangkan surat pemberitahuan pada keluarga pelaku malam kemarin, namun hingga kini keluarganya belum ada yang datang untuk menjenguk pelaku.

“Kalau kayak gitu, biasanya tidak ada keluarga yang mau mengakuinya,” ujar Syahron.

Dirinya berharap tidak ada lagi masyarakat yang melakukan praktik jual-beli satwa dilindingi, termasuk juga perburuan liar yang kini cukup banyak dilakukan masyarakat. Katanya satwa langka merupakan kekayaan alam yang harus dijaga.

“Semoga tidak ada lagi lah, soalnya anacaman hukumannya juga berat, penjara lima tahun dan denda seratus juta,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved