Pilgub Jambi 2015

Akun Medsos Timses akan Diawasi

Aturan kampanye pilkada mendatang bakal ketat. Tak tanggung-tanggung KPU bakal mengatur soal kampanye media sosial

Penulis: andika | Editor: Fifi Suryani

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aturan kampanye pilkada mendatang bakal ketat. Tak tanggung-tanggung KPU bakal mengatur soal kampanye media sosial seperti di Facebook dan Twitter. KPU juga akan mengatur batasan akun yang boleh dimiliki tim sukses untuk pemenangan calon kepala daerah.

Komisioner KPU Provinsi Jambi Desy Arianto mengatakan dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) Pilkada tentang kampanye sudah mengatur tentang penggunaan media sosial. Setiap calon kepala daerah hanya boleh menggunakan tiga akun media sosial.

" Jadi setiap tim sukses kepala daerah hanya boleh maksimal menggunakan tiga akun media sosial, nanti akun ini harus dilaporkan ke KPU saat akan dilaksakan kampanye," ujar Desy, Sabtu (14/3).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved