Unyil Dituntut Lebih Ringan dari Amir

Sidang lanjutan bentrok Mengkadai Kecamatan Limun, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Kamis (12/3).

Penulis: qomaruddin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/QOMARUDDIN

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Qomaruddin

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sidang lanjutan bentrok Mengkadai Kecamatan Limun, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Kamis (12/3).

Dengan agenda pembacaan tuntutan bagi terdakwa Amirudin Alias Amir Bin Sari dan Utih Harianto Alias Unyil Bin Kiam. Keduanya didakwa menganiaya Briptu Marto Hutagalung hingga meninggal dunia.

Usai sidang JPU Fahrul Rozi mengatakan, mengapa ditahan berbeda yakni Amir 6 tahun sedangkan Unyil 4 tahun penjara. Lantaran kedua terdakwa dalam menganiaya berbeda-beda.

"Kita professional menuntut. Karena sesuai keterangan saksi di persidangan peranan keduanya berbeda. Jadi tidak mungkin tuntutannya sama, Amir lebih berat karena peranannya lebih dominan," katanya dikonfirmasi Tribunjambi.com.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved