Jaksa Sebut Peran Unyil Hanya Ikut Melempar

Sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa Amirudin Alias Amir Bin Sari dan Utih Harianto Alias Unyil Bin Kiam digelar di PN Sarolangun,

Penulis: qomaruddin | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/QOMARUDDIN

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Qomaruddin

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa Amirudin Alias Amir Bin Sari dan Utih Harianto Alias Unyil Bin Kiam digelar di PN Sarolangun, Kamis (12/3).

Keduanya didakwa menganiaya Briptu Marto Hutagalung hingga meninggal dunia. Kedua pelaku dikenakan pasal berbeda.

Karena kata JPU, Fahrul Rozi SH dikonfirmasi Tribunjambi.com mengatakan, Amir dalam penganiayaan itu ikut serta memukul dan bahkan menyiramkan bensin kepada korban. Sementara Unyil cuma sekedar ikut melempar batu.

"Tidak mungkin kan kita tuntut sama," ujarnya.

Namun ketika ditanya apakah tuntutan yang diberikan tidak terlalu ringan? JPU mengatakan, memang berdasarkan Pasal 170 KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Peranan kedua terdakwa belum terlalu domininan maka tuntan yang diberikan berdasarkan perbuatannya.

"Kita tetap professional, artinya tuntutan yang kita berikan disesuaikan dengan peranan dan perbuatannya ketika melakukan penganiayaan," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved